sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba Polestabes Surabaya mengamankan seorang pemuda berinisial IAF (18) lantaran kedapatan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kamis (29/01/2026).
Tersangka berinisial IAF (18) warga Jalan Gadel, Karang Poh Kec. Tandes Surabaya itu, Diamankan bersama barang bukti berupa 30 gram lebih Sabu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan maupun praktek jual-beli narkoba.
“Pengedar sabu ini diamankan berdasarkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan maupun praktek jual-beli, informasi kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan penyelidikan.” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, Dalam ungkap kasus dengan satu tersangka peredaran narkotika jenis sabu itu, Kami menyita barang bukti dengan berat netto + 30,993 gram.
“Pengungkapan kasus ini pada, Rabu 21 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, berada dirumah Gadel Kel. Karang Poh Kec. Tandes Surabaya.” ujar AKBP Dodi Pratama.
Dalam rumah di Gadel itu, anggota melakukan penangkapan terhadap IAF. Setelah menunjukkan surat tugas kemudian melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika.
“Sabu itu berada terbagi dalam kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 28,397 gram, + 2,550 gram, + 0,046 gram, timbangan elektrik warna hitam, skrop dari sedotan, 7vplastik klip, dompet dan juga tas,” imbuh mantan Wakapolres Kediri Kota ini.
Setelah melakukan penangkapan terhadap Tersangka serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, setelah itu tersangkanya berikut barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Tersangka IAF dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” tegas AKBP Dodi Pratama.
” Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya selalu berkomitmen memberantas peredaran narkoba diwilayah Surabaya sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya. Tidak ada ampun bagi pengedar dari tingkat bawah yang berani bermain di kota Pahlawan,” pungkasnya.






