sergap TKP – DENPASAR
TNI dari Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali berhasil mengamankan Terduga tersangka penjual senjata api ilegal. Senin 26/1/2026).
ASR yang diketahui merupakan karyawan perusahaan keamanan swasta itu, diamankan oleh Tim Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali, pada Kamis (22/1/2026) setelah aparat memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan terduga tersangka dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Bali.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat, dan berlangsung aman serta terkendali tanpa perlawanan.
Usai diamankan, ASR beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Kepolisian Sektor Denpasar Selatan.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari deteksi dini dan kinerja yang berkesinambungan guna mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat mengancam kondusivitas wilayah Pulau Dewata.
Dalam kegiatan serah terima tersebut, Danlanal Bali Kolonel Laut (P) Cokorda G.P.P, S.H., M.Sc., M.Tr.Hanla diwakili Palaksa Lanal Bali Mayor Laut (P) I Nyoman Astawa Yasa, S.S.T.Han., S.T., M.T., secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu pucuk senjata jenis soft gun, serta sejumlah barang lainnya berupa atribut dan beberapa kartu ATM dari berbagai bank, dan satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max milik terduga tersangka.






