sergap TKP – BANGGAI
Bhabinkamtibmas Polsek Bunta Bripka Dede Tatu N. Kuangga melakukan problem solving dan mendamaikan pasangan suami istri (Pasutri) terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Senin (16/2/2026).
Problem solving atau penyelesaian masalah ini dilakukan di Mapolsek Bunta Polres Banggai, pada Sabtu (14/2/2026).
Dalam kegiatan yang dihadiri kedua belah pihak dan masing-masing keluarga ini, Bhabinkamtibmas, memberikan nasihat dan edukasi hukum terkait bahaya dan sanksi pidana KDRT, serta pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.
“Kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan apabila kasus masih bisa dimediasi, namun tetap kami tegaskan bahwa KDRT adalah tindakan pidana,” ungkap Bripka Dede.
Dari medisi tersebut, katanya juga, pihak suami mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya serta tak akan mengulangi lagi.
“Istri korban pun bersedia menyelesaikan persoalan secara damai dengan syarat adanya komitmen perubahan suaminya,” imbunya.
Terpisah, Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudi Ramin mengatakan, Bhabinkamtibmas hadir sebagai penengah dalam konflik sosial, keluarga, atau lingkungan agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Dengan hadirnya Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan masalah secara langsung, masyarakat merasa lebih dilindungi dan dekat dengan polisi,” tutupnya.






