sergap TKP – BIMA
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dilakukan usai dilakukan gelar perkara di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pada Jumat (13/2/2026).
Gelar perkara dipimpin Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Sunaryo dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penangkapan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan, Dari hasil gelar perkara, peserta gelar sepakat menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tutur Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan, kasus bermula dari informasi bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro, diamankan Paminal Mabes Polri terkait koper putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Grande Karawaci, Curug, Tangerang, Banten.
“Barang bukti yang disita antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram.” terang Brigjen Eko Hadi Santoso.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro, dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota atas dugaan menerima aliran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin.
“Kapolres (AKBP Didik Putra Kuncoro,) sudah dinonaktifkan,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (12/2/2026),






