4 Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Markas Besar TNI menetapkan 4 oknum anggota Denma Bais TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Rabu (18/03/2026).

Keempatnya disebut berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan para tersangka telah ditahan di Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan, termasuk pendalaman motif.

“Ada pun 4 tersangka yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Puspom TNI akan membuat laporan polisi, memeriksa saksi korban, serta mengajukan visum et repertum di RSCM,” ujar Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menampilkan wajah terduga pelaku dari rekaman CCTV di sejumlah lokasi.

Polisi menyebut telah mengidentifikasi dua orang berinisial BAC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor.

Keduanya terlihat berboncengan sepeda motor, dengan sebagian rekaman memperlihatkan wajah tanpa helm.

Terkait kasus tersebut, Polisi juga tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.

No More Posts Available.

No more pages to load.