sergap TKP – WAY KANAN
Seorang pria berinisial RM (32) warga Bumi Agung Kecamatan Lempuing dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung lantaran diduga kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Kamis (5/3/2026).
“Terduga pelaku RM diamankan saat di diduga hendak bertransaksi di wilayah Bumi Agung, Way Kanan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto. S.I.K saat melaksanakan ekpose tindak pidana narkotika di mako Polres Way Kanan.
Dijelaskan AKBP Didik bahwa penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 pukul 08.50 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Pisang Baru, Bumi Agung, Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki insial RM dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam jaket hoodie merek “off link apprel” berwarna hitam yang dikenakan oleh terlapor.
Selanjutnya terlapor dan barang yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti total keseluruhan yang diamankan berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu adakan dengan berat bruto 201,88 gram.
Selanjutnya Hp, jaket hoodie berwarna hitam, plastik klip dan plastik berwarna hitam turut diamankan.
Sementara itu, ditempat berbeda Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AWA (22) berdomisili Kampung Karang Umpu Kecamartan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Tersangka diamankan petugas pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 pukul 04.30 WIB, di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Tersangka AWA diamankan karena diduga sedang mengkomsumsi Narkotika jenis sabu.






