sergap TKP – MATARAM
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berhasil melakukan pengamanan terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Mataram yang terlibat dalam perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kamis 5 Maret 2026
DPO tersebut diketahui berinisial SNA. Pengamanan dilakukan setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, sehingga tim segera bergerak untuk melakukan penindakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa kegiatan pengamanan DPO ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap terpidana harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dengan semangat intergritas, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berkomitmen menghadirkan hukum yang humanis, transparan dan berkeadilan.






