KODAERAL VIII GAGALKAN PEREDARAN 1,45 TON SIANIDA ILEGAL, SENILAI RP 1,015 MILIAR

oleh -
oleh

sergap TKP – MANADO

Kodaeral VIII yang merupakan jajaran Koarmada RI, melaksanakan press conference, terkait keberhasilan penindakan peredaran bahan kimia berbahaya ilegal berupa sianida (CN) sebanyak 29 koli dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total sekitar 1.450 kilogram. Jumat, 6 Maret 2026.

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026 oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII bersama Tim Satgas Intelmar “Kerapu 8.26” serta Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara.

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal diperkirakan mencapai Rp1.015.000.000,-.

Barang bukti hasil penindakan selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata menegaskan bahwa, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut Indonesia, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan nasional.

“Koarmada RI akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh instansi terkait untuk menutup ruang bagi aktivitas ilegal di laut, sekaligus melindungi kepentingan negara dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.