Polisi Ringkus Residivis Pencurian Barang Milik WNA di Jailolo Selatan

oleh -
oleh

sergap TKP – HALMAHERA BARAT

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jailolo Selatan bersama Tim gabungan Polres Halmahera Barat berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima. Rabu (11/3/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 17.45 WIT, di Jalan Trans Halmahera, kawasan Gunung Potong, Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Korban diketahui bernama Jimmy (23), seorang WNA Prancis yang sedang melakukan perjalanan bersepeda dari Dodinga menuju Sidangoli.

Saat melintasi tanjakan di lokasi kejadian, korban mendapat bantuan dari seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenal.

Setibanya di Sidangoli, tepatnya di salah satu pusat perbelanjaan, korban menyadari bahwa tas yang diletakkan di bagian belakang sepedanya telah hilang.

Berdasarkan rekaman video yang diambil sebelumnya, korban menduga bahwa tas tersebut diambil oleh pengendara motor yang sempat membantunya di tanjakan.

Adapun isi tas yang hilang antara lain paspor, telepon satelit, kartu kredit, dan uang tunai sebesar Rp7.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polsek Jailolo Selatan segera melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman video milik korban serta melacak keberadaan telepon satelit yang ikut terbawa dalam tas.

Kapolsek Jailolo Selatan, Ipda Agung Wira, S.Tr.K., menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, terduga pelaku terdeteksi berada di wilayah Desa Guamaadu, Kecamatan Jailolo.

“Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIT,” ujar Ipda Kapolsek.

Kapolsek Jailolo Selatan mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan, diketahui bahwa JW merupakan seorang residivis.

Pelaku tercatat telah dua kali dihukum dengan kasus pencurian yang sama dan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Tobelo.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa. Ia tercatat sudah dua kali menjalani hukuman,” ujar Kapolsek.

No More Posts Available.

No more pages to load.