Ditpolairud Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi Jenis Solar

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Kamis, 23 April 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut pengembangan informasi pengiriman BBM ilegal dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Jatim kemudian langsung melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area Pelabuhan Tanjung Perak.

“Hasil penyisiran, Petugas menemukan ratusan liter solar yang diangkut tanpa dokumen resmi dan diduga akan dikirim ke luar pulau,” ujar Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara, saat konfrensi pers, Kamis (23/4/2026).

Dirpolairud Polda Jatim mengatakan, saat anggota melakukan pemeriksaan sebuah truk yang hendak menyeberang, petugas juga menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 930 liter solar,” kata Kombes Pol Arman Asmara.

Selain menyita BBM ilegal, petugas juga mengamankan satu unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan serta menetapkan satu orang berinisial NNG sebagai tersangka.

“Hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan. BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa dan selang sebelum dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan operasional usaha,” papar Kombes Pol Arman Asmara.

Modus yang dilakukan secara terstruktur, mulai dari pembelian di SPBU hingga pemindahan ke jerigen untuk kepentingan usaha.

“Modus yang digunakan adalah membeli BBM secara bertahap di SPBU, kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dikirim ke luar daerah,” terang Kombes Pol Arman Asmara.

Sementara itu, Akibat perbuatan tersangka pelaku, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga sebesar Rp 300 juta.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi,

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.” tegas Kombes Pol Arman Asmara.

“Pengungkapan ini menjadi komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi agar tepat sasaran.” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.