sergap TKP – JAKARTA
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan Hantu/bayangan yang didirikan oleh Tersangka AW bersama-sama dengan Tersangka ZR. Rabu (22/4/2026).
Perusahaan bayangan tersebut, sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (Proceed of Crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya.
Dari pengungkapan tersebut, Dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga menemukan 5 kontainer dokumen tanah, bangunan dan telah melakukan sita Dokumen surat berupa tanah sejumlah kurang lebih 1046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaam dan hotel serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah serta batangan emas.
Pengejaran aset-aset milik Tersangka ZR dalam perkara TPPU ini berlangsung beberapa bulan, hingga Penyidik menemukan fakta, dokumen dan petunjuk yang mengarah kepada proses penyembunyian aset-aset milik tersangka ZR.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan ZR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Tersangka AW juga sebagai tersangka TPPU.
Mereka menggunakan sejumlah Paper Company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana.






