sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus penemuan narkotika jenis kokain dalam jumlah besar yang terdampar di pesisir Kabupaten Sumenep. Kamis (16/4/2026).
Peristiwa penemuan tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, dan menjadi salah satu penemuan barang haram terbesar di wilayah hukum tersebut belakangan ini.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan bahwa insiden bermula sekitar pukul 11.00 WIB saat seorang warga berinisial D yang sedang berwisata di Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Gili Genting, melihat sejumlah bungkusan plastik bermerek “Bugatti” yang tersebar di sepanjang pantai. Mengetahui hal mencurigakan, D segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Karanganyar, Bripda Idul Sulaiman.
Sekitar pukul 16.15 WIB, Bripda Idul bersama empat personel Polsek Gili Genting segera menuju lokasi. Di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan sembilan bungkus yang masih tersusun rapi di dalam satu lembar terpal tebal berwarna abu-abu yang didesain khusus untuk pengiriman melalui perairan.
Selain itu, ditemukan pula 14 bungkus lain yang sudah tercecer di sekitar area pantai. Secara total, ada 23 bungkus yang berhasil diamankan pada tahap awal.
Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gili Genting sebelum dikoordinasikan dengan Satnarkoba Polres Sumenep.
Karena akses jalur darat yang terbatas, barang bukti diangkut menggunakan perahu dari lokasi temuan menuju Pelabuhan Bringsang lalu dilanjutkan ke Pelabuhan Tanjung, perjalanan yang memakan waktu sekitar 45 menit, sebelum akhirnya dibawa ke markas Polres Sumenep.
“Hasil penimbangan menunjukkan berat bruto mencapai 27,803 kilogram. Namun, setelah dicek ulang berat bersihnya mencapai kisaran 22,22 kilogram. Awalnya, tim melakukan uji cepat menggunakan alat narcotest dan terindikasi positif narkotika. Namun, saya melihat ada keanehan karena bentuk dan cirinya tidak seperti sabu yang biasa kami temukan. Oleh karena itu, saya langsung memimpin tim dari Dittipidnarkoba Polda Jatim berangkat ke Sumenep menggunakan helikopter untuk memastikan jenis barang haram tersebut,” ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.
Pemeriksaan lanjutan memastikan bahwa barang tersebut adalah kokain murni, bukan sabu seperti kasus sebelumnya.
Sebagai perbandingan, beberapa bulan lalu di wilayah yang sama, tepatnya di Pulau Masalembu, pihak kepolisian juga pernah mengamankan 52 kilogram sabu yang juga terdampar di pesisir.
Dari segi nilai ekonomi, harga kokain di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp5 juta hingga Rp7 juta per gramnya.
Jika dihitung total, nilai dari 22 kilogram kokain yang diamankan ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan analisis lokasi dan kondisi barang bukti, polisi menduga paket-paket tersebut sudah mengapung di laut selama beberapa hari.
Hal ini didasari adanya bekas teritip kecil yang menempel pada kemasan serta kondisi terpal yang sudah sobek, diduga karena terbawa arus laut dan menabrak karang sebelum akhirnya terdampar di kawasan wisata tersebut.
Lokasi penemuan berjarak sekitar 20 menit perjalanan perahu dari markas Polres Sumenep.
“Mengingat barang bukti tersebar di beberapa titik dengan jarak yang berjauhan dan kemasannya ada yang sobek, kami menduga masih ada kemungkinan paket lain yang terbawa arus atau tenggelam. Oleh karena itu, hingga saat ini kami masih memerintahkan personel dari Polairud beserta peralatan pendukung untuk melakukan pencarian di perairan sekitar guna memastikan tidak ada lagi barang haram yang tersisa,” tegas Irjen Pol Nanang Avianto.
Saat ini, kepolisian masih mendalami asal-usul kiriman narkotika tersebut serta jaringan yang bertanggung jawab, mengingat jalur laut Sumenep diduga kerap dijadikan rute transit perdagangan narkoba internasional.






