Mantan Mendiktiristek RI Nadiem Makarim Menjalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Mantan Mendiktiristek RI Nadiem Makarim mengaku akan langsung menjalani operasi usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kamis (14/5/2026).

Dengan suara bergetar dan sempat terisak, Nadiem mengaku sedih serta kecewa atas tuntutan yang diterimanya, sementara kondisi kesehatannya disebut mengharuskannya segera menjalani tindakan operasi agar tidak semakin parah.

Dalam pernyataannya, Nadiem juga meminta doa dari masyarakat Indonesia dan menyebut dirinya tidak merasa sendirian karena mendapat dukungan dari banyak pihak selama proses persidangan berlangsung.

Nadiem juga berharap generasi muda Indonesia tidak kehilangan harapan terhadap masa depan bangsa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai lebih dari Rp5,6 triliun terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

No More Posts Available.

No more pages to load.