sergap TKP – JAKARTA
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rabu (4/6/2026).
Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jajaran pimpinan BGN.
Kejagung menduga para tersangka mengatur penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat BGN serta melakukan sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga di-mark up hingga merugikan negara.
Pengadaan yang disorot mencakup ribuan unit peralatan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penggeledahan kantor BGN yang dilakukan sejak dini hari juga menjadi bagian dari penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, pemerintah menyebut pergantian pimpinan BGN dilakukan setelah evaluasi kinerja dan tata kelola lembaga selama sekitar 1,5 tahun terakhir.






