sergap TKP – JAKARTA
Seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSO (Mohd Saufi bin Othman) diamankan tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
MSO ditangkap pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Lantaran diduga kedapatan menyelundupkan 70.114 butir narkotika seberat sekitar 25,1 kilogram serta narkotika jenis lain melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Penangkapan terhadap MSO bermula saat Petugas Bea Cukai mencurigai citra koper milik MSO saat melewati pemeriksaan mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus besar dan satu paket lainnya berisi narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka MSO mengaku dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta sebelum nantinya diambil oleh seseorang di sebuah hotel.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia oleh seorang bandar di negaranya.
“Sampai di Jakarta tersangka Saufi nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel (penginapan),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, MSO diduga sudah tiga kali terlibat aksi penyelundupan narkotika lintas negara.
Selain itu, Berdasarkan hasil tes urine menunjukkan pilot asing tersebut positif mengonsumsi tiga jenis zat terlarang sekaligus, yaitu sabu, ekstasi, dan kokain.
Saat ini tersangka MSO telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan mendalam serta pengembangan jaringan internasionalnya.






