sergap TKP – DENPASAR
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali akhirnya secara resmi menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Badung, I Made Daging (57).
Penahanan dilakukan usai I Made Daging menjalani pemeriksaan intensif serta cek kesehatan di RS Trijata pada Rabu (16/9/2026).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan bahwa, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta memenuhi syarat formil dan materiil.
“Tersangka IMD (I Made Daging) selanjutnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali.” ujar Kombes Pol. Ariasandy
Menguatnya Kasus Sengketa Lahan Pura
Ini bermula dari sengketa tanah telajakan di sekitar Pura Dalem Balangan yang dilaporkan oleh pengempon pura, Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., ke Ombudsman RI sejak September 2018 terkait dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut oleh pihak BPN.
Menindaklanjuti temuan Ombudsman, BPN Badung melakukan pengukuran ulang pada Agustus 2020.
Hasilnya kemudian dituangkan dalam surat laporan akhir penanganan kasus tertanggal 8 September 2020 yang ditandatangani tersangka.
Surat inilah yang diusut polisi karena isinya diduga dipalsukan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di lapangan.
Selain menahan I Made Daging, Dalam mengusut perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebelumnya juga telah memeriksa sebanyak 31 saksi dan 8 ahli, serta menyita sejumlah barang bukti diantaranya yakni, 59 lembar surat/dokumen pertanahan, 2 unit laptop, dan 2 buah flashdisk.
Atas perbuatannya, I Made Daging dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) & (2) serta Pasal 392 ayat (1) & (2) KUHP terkait pemalsuan surat keterangan hak atas tanah dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
Sedangkan, Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejati Bali untuk proses hukum lebih lanjut.






