sergap TKP – MANGGARAI BARAT
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas keamanan Pelabuhan Marina Labuan Bajo berinisial EA (26) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan krusial tersebut diambil secara resmi usai jajaran penyidik menggelar gelar perkara di Ruang Gelar Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Selasa (15/9/2026).
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menaikkan status hukum perkara ini.
“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi-saksi dan Surat Hasil Visum et Repertum (VeR) dari fasilitas kesehatan,” ujar AKP Lufthi dalam keterangannya, Selasa sore.
Ia menambahkan bahwa peningkatan status ini menjadi landasan bagi kepolisian untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana.
“Dengan terpenuhinya kecukupan alat bukti tersebut, status perkara resmi kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka,” tegas Kasat Reskrim.
Kronologi Kejadian berawal dari cekcok dokumen mobil tangki. Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, insiden dugaan penganiayaan fisik tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.15 WITA di area pintu masuk Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.







