sergap TKP – PANGKAL PINANG
Aparat Satuan Intelkam dan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah di sebuah rumah di Jalan M.H. Muhidin, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. pada Selasa (15/9/2026)
Dari ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan terduga pelaku beriniaial FS alias Sanjay (41), seorang wiraswasta.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran uang palsu.
“Hasil penyelidikan mengarah ke rumah tersebut, dan petugas menemukan 163 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp100.000 dengan total Rp16,3 juta, baik yang masih dalam proses pembuatan maupun siap diedarkan,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Selasa (15/9/2026).
Selain itu, Polisi turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam proses pembuatan, seperti alat ukur, penggaris, pisau, cutter, gunting, lem spray, isolasi, spidol, gergaji besi, penggaris kaca, dan koper.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FS mengaku uang tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara membeli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain FS, polisi mengamankan L alias Tungop dan RJ (17). Keduanya kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba setelah ditemukan 5 (lima) buah bong dan berdasarkan pengakuan awal baru selesai mengonsumsi sabu.
FS kini menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim, sementara L dan RJ ditangani Sat Resnarkoba.
Polresta Pangkalpinang saat ini juga masih mendalami asal-usul uang palsu, proses pembuatannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.








