sergap TKP – BARRU
Tim URC Satreskrim Polres Barru berhasil mengamankan seorang pria berinisial TS alias D (18), terduga pelaku pencurian handphone yang berujung pada pemindahan uang sebesar Rp29,7 juta dari rekening korban. Senin (21/9/2026).
Pelaku diamankan di Desa Bapangi, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, pada Jumat (18/9/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa bermula saat pelaku mengambil handphone milik korban, H (61), di sebuah kios di wilayah Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, ketika korban sedang melaksanakan salat.
Pelaku kemudian diduga mengakses mobile banking korban dan melakukan transfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp29,7 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, uang tunai, buku rekening BRI beserta kartu ATM, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Barru Iptu A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Barru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.






