Diduga Maladministrasi/Kesalahan Prosedur, Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Resmi Dicabut

oleh -
oleh

sergap TKP – JOMBANG

Pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang terpidana kasus pemerkosaan santri, resmi dicabut. Jumat (9/10/2026).

Mas Bechi sebelumnya divonis 7 tahun penjara pada November 2022 atas kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang.

Pencabutan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 30 September 2026.

Penyebab pencabutan, Adanya keberatan dari pihak korban serta temuan dugaan maladministrasi/kesalahan prosedur dalam proses penerbitan pembebasan bersyarat.

Dengan adanya pencabutan ini juga diikuti pemeriksaan internal terhadap enam pegawai terkait dugaan maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat.

Mas Bechi dijemput/disodori SK pencabutan saat melakukan wajib lapor di Bapas Kelas I Malang dan kembali dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis, 8 Oktober 2026, untuk melanjutkan sisa masa hukumannya.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kusnali, menyebut pihaknya meninjau ulang prosedur pembebasan bersyarat Mas Bechi setelah muncul berbagai pemberitaan, termasuk yang mengatasnamakan korban.

Dari peninjauan itu, ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat.

Temuan awal itu menjadi salah satu dasar pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi.

“Dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada malindikasi, maladministrasi.” ujar Kusnali.

Kusnali mengatakan, pihaknya sempat membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan maladministrasi dalam proses pembebasan bersyarat Mas Bechi. Namun, pemeriksaan kini diambil alih Inspektorat Ditjen Pemasyarakatan.

Sebanyak enam pegawai diperiksa terkait dugaan tersebut, terdiri dari lima petugas Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang.

Kusnali menyebut, bentuk pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab belum dapat dipastikan karena pemeriksaan masih berlangsung. Sanksi terhadap para pegawai nantinya ditentukan berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing.

Sementara itu, Ditjen Pemasyarakatan masih menghitung sisa masa pidana Mas Bechi dengan mempertimbangkan lamanya hukuman yang telah dijalani di luar lapas.

Mas Bechi kini kembali menjalani sisa hukumannya di Lapas Kelas I Malang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut pada 30 September 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.