Ditressiber Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Tindak Pidana “Identity Theft”

oleh -
oleh

sergap TKP – BANDUNG

Ditressiber Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana identity theft yang melibatkan pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Senin (24/02/2025).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa dari ungkap kasus tersebut pihaknya juga telah mengamankan 3 (tiga) pelaku.

“Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni WNA berinisial OOP (40), ENC (41), dan OSS (35), sementara satu pelaku WNI adalah seorang wanita berinisial UK (45).” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, pada Jumat (21/2/2025).

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, Modus yang digunakan para pelaku adalah mengirim SMS kepada korban, mengklaim ada paket dari London yang berisi uang, dan meminta korban mentransfer uang untuk biaya pajak dan bea cukai.

“Modus operandi yang dilakukan di mana terlapor dalam hal ini mengaku sebagai pihak bea cukai yang menginformasikan ada paket dari London dan pelapor diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan untuk membayar pajak, kemudian denda, biaya dokumen, dan biaya biaya cukai. Sehingga pelapor akhirnya mengalami kerugian secara material,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban, percaya dengan informasi tersebut, mentransfer Rp234,5 juta. Namun setelah korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian.

“Dalam pengungkapan ini, Kepolisian berhasil menangkap empat tersangka, termasuk warga negara Nigeria, dan menyita barang bukti berupa percakapan, bukti transfer, perangkat elektronik, dan uang tunai.” tuturnya.

Berdasarkan pengungkapan ini, Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang mengatasnamakan instansi resmi, seperti Bea Cukai.

Sementara itu, Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 jo Pasal 35 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.