sergap TKP – INDRAMAYU
Kepolisian Resor Indramayu, Polda Jawa Barat, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang bulan Mei 2025.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu pada Senin (26/5/2025).
Dari total kasus yang diungkap, terdiri atas 10 kasus narkotika dan 7 kasus peredaran obat keras tertentu (OKT).
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya ganja seberat 1.066,2 gram, sabu 22,95 gram, tembakau sintetis 1.091 gram, serta 9.149 butir obat keras.
Selain itu, turut disita 24 unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp2.641.000.
Pengungkapan dilakukan di 12 kecamatan, seperti Indramayu, Jatibarang, Patrol, Balongan, hingga Gantar.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku pengedar narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara pelaku peredaran OKT dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 5–12 tahun penjara.
Dalam penanganan pengguna, Polres Indramayu menerapkan pendekatan asesmen terpadu sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.






