sergap TKP – SEOUL
Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-Hye resmi dimakzulkan dari jabatannya oleh putusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel).
“Tindakan (Presiden) Park ini secara serius merusak semangat demokrasi dan penegakan hukum, Presiden Park Geun-Hye telah dicopot,” ujar hakim ketua Lee Jung-Mi membacakan putusannya di gedung MK Korsel di Seoul, Jumat (10/3/2017) pagi waktu setempat.
Memutuskan untuk memperkuat pemakzulan Presiden Park Geun-Hye. Putusan ini berarti Presiden Park resmi lengser dari jabatannya setelah terjerat skandal korupsi yang melibatkan perusahan konglomerat Korsel.
Atas putusan tersebut, Korsel harus menggelar pemilihan presiden yang baru dalam waktu 60 hari kedepan. Hasil ini juga memperkuat voting yang sebelumnya telah dilakukan oleh parlemen Korsel pada 9 Desember 2016 lalu.