Polsek Garut Kota Ciduk Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur

oleh -
oleh

sergap TKP – GARUT

Jajaran Polsek Garut Kota menciduk seorang pria berinisial WG (21) warga Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota,  lantaran diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur.

Dugaan pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan WG sejak tahun 2016. WG diamankan pada Senin (13/3/2017) malam setelah sejumlah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, Korban pelecehan rata-rata masih di bawah umur dan duduk di bangku SD serta SMP,” ujar Kapolsek Garut Kota, Kompol Ahmad Kustia di Mapolsek Garut Kota, Selasa (14/3/2017).

Menurut Ahmad Kustia, Hingga saat ini baru delapan korban yang dimintai keterangan dan diperkirakan masih ada korban yang belum melapor karena merasa takut.

“Kami harap jika ada yang menjadi korban lagi bisa melapor. Nantinya akan ada penanganan untuk pemulihan korban.” ujar Kustia.

No More Posts Available.

No more pages to load.