sergap TKP – LAMPUNG
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian rumah di wilayah Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Minggu (9/11/2025).
Kedua pelaku berinisial HN (48) dan RO (30), ditangkap di Jl. Pangeran Mangkubumi, ditangkap Sabtu pagi (8/11/2025).
Akibat perbuatan pelaku, Korban, WRH (31), kehilangan tiga laptop, satu iPhone 16, dan uang tunai Rp1,3 juta dengan total kerugian Rp28,3 juta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
“Dari hasil penyelidikan, keduanya beraksi dengan cara mencari rumah sepi, kemudian HN masuk ke rumah korban sementara RO berjaga di luar.” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Selain mengamankan pelaku, dari ungkap kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, sepeda motor, AirPods, dan kartu ATM.
Kedua pelaku mengaku menjadikan pencurian sebagai pekerjaan utama karena faktor ekonomi.
“Atas perbuatannya, Kedua tersangka pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.” tegas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan rumah seperti CCTV atau alarm.






