sergap TKP – BENGKALIS
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka yang berinisial JWB, dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Pada BRI Kantor Unit Pinggir Tahun 2024. Selasa (16/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka JWB yang saat itu merupakan karyawan BRI Unit Pinggir selaku Mantri, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan suplesi kredit kepada debitur dengan cara yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Penetapan Tersangka JWB, ini dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh sampai hari ini.” kata Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, S.H., M.H.
“Selanjutnya untuk kepentingan proses
Tim Jaksa Penyidik menahan Tersangka JWB, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 16 Desember 2025 s/d 04 Januari 2025.” ujar Wahyu Ibrahim.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, Jumlah Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 838.658.449,- (Delapan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh sembilan).
Atas perbuatannya, Tersangka JWB disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi






