Transformasi Penegakan Hukum, Kejari Surabaya Selesaikan 56 Perkara Lewat Restorative Justice di 2025

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Penegakan hukum di Kota Surabaya sepanjang 2025 tidak hanya ditandai dengan tingginya jumlah perkara pidana, tetapi juga dengan upaya menghadirkan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencatat sebanyak 1.793 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) sejak awal hingga akhir tahun 2025.

Di tengah intensitas penanganan perkara tersebut, Kejari Surabaya juga mengedepankan penyelesaian perkara berbasis restorative justice (RJ). Sebanyak 56 perkara berhasil dirampungkan melalui mekanisme ini, sebagai bagian dari upaya menghadirkan solusi hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan.

Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, menyampaikan bahwa penerapan restorative justice menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem penegakan hukum modern, khususnya untuk perkara-perkara tertentu yang memungkinkan penyelesaian tanpa proses persidangan.

“Selama 2025, terdapat 56 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Ajie dalam rilis capaian kinerja Kejari Surabaya, Rabu (31/12).

Perkara yang diselesaikan melalui RJ tersebut meliputi kasus pencurian sebanyak 19 perkara, kecelakaan lalu lintas 12 perkara, penadahan 8 perkara, penganiayaan 8 perkara, penipuan atau penggelapan 8 perkara, serta satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

Ajie menegaskan bahwa mekanisme restorative justice tidak diterapkan secara sembarangan. Setiap perkara diseleksi secara ketat dan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk adanya kesepakatan antara korban dan pelaku.

“Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum. Pendekatan ini justru bertujuan memulihkan hubungan sosial dan menghadirkan keadilan yang dirasakan langsung oleh para pihak,” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan penerapan RJ mencerminkan transformasi penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada penyelesaian konflik secara berkelanjutan. Meski demikian, Kejari Surabaya memastikan penindakan tegas tetap diberlakukan terhadap tindak pidana yang berdampak luas dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Sementara itu, jumlah SPDP yang mencapai 1.793 perkara sepanjang 2025 menunjukkan tingginya dinamika perkara pidana umum di Surabaya. Hal ini sekaligus menjadi indikator beban kerja aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian dan ketertiban hukum.

“Setiap perkara kami tangani dengan prinsip profesionalitas, kehati-hatian, dan akuntabilitas. Penegakan hukum harus tegas, namun tetap menjunjung rasa keadilan,” pungkas Ajie.

No More Posts Available.

No more pages to load.