sergap TKP – BANGGAI
Polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan di Pagimana setelah buron selama empat bulan. Kamis (29/01/2026).
Terduga pelaku berinisial PT (20) warga Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana itu, diamankan saat sedang berada di Desa Jayabakti Kabupaten Banggai, pada Rabu (28/1/2026) pukul 17.45 Wita.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata mengatakan, Peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan PT terjadi pada September 2025 lalu terhadap Musa Mustofa (37) warga Desa Sogitan Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolanggo, Gorontalo.
“Kami menerima informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aiptu Rommy Yusuf,” kata Kapolsek Pagimana, AKP Laata.
Saat kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk usai mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus.
Ia kemudian meneriaki korban, saat didekati, pelaku kemudian menganiaya korban dengan tangan terkepal kearah kepala dan telingga kanan.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas AKP Laata..






