sergap TKP – SLEMAN
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara dari jabatannya buntut kasus Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberhentian sementara dilakukan sesuai rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).
Karo Penmas Divisi Humas Polri menegaskan langkah ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” terang Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Untuk diketahui, Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi Minaya, Arsita (39).
Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi Minaya yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret.
Hogi Minaya lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus tersebut, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.






