sergap TKP – SURABAYA
Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berinisial SMR (45), warga Rusun Sombo, Surabaya diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diamankan petugas lantaran mencabuli seorang gadis dibawah umur berinisial FS (16), warga Kedung Tarukan, Surabaya hingga hamil 3 bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan yang diberikan oleh ibu korban dengan No STTLP/B/334/V/2017/SPKT/RESTABES SBY tertanggal 3 Mei 2017.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, pada tanggal 6 Mei lalu Walikota Surabaya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada salah satu anggotanya yang terlibat dalam kasus ini,” beber Shinto (7/5/2017).
Ia juga menegaskan pihaknya tidak memandang status dari yang bersangkutan terkait kasus ini. “Kami tidak memandang status tersangka sebagai seorang Satpol PP, karena hal ini merupakan pertanggungjawaban tersangka secara pribadi,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, selain menerima pemecatan pelaku juga terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.