sergap TKP – JAKARTA
Basuki Tjahaja Punama alias Ahok ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur pasca penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang merintahkan agar terdakwa ditahan.
Atas hal tersebut Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar menjelaskan kenapa Ahok di tahan di Rutan Cipinang. “Karena kasusnya wilayah Jakarta Utara jadi ke kita, termasuk Jakarta Selatan. Kalau Salemba, itu kasusnya di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur,” jelasnya di Rutan Cipinang, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya majelis hakim memutuskan untuk melakukan penanhanan terhadap Ahok dengan beberapa aspek seperti Pasal 193 ayat (2a) KUHAP yang menyebutkan ‘pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP.
“Penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana lagi,” ujar majelis hakim dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Selain Pasal tersebut majelis hakim juga menimbang sejumlah pasal yang berkaitan seperti Pasal 21 ayat (4), Pasal 156a huruf a, serta Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yang pada akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.