sergap TKP – TANGERANG
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menyergap seorang pengedar sabu bernama Rizky yang masih berusia 19 tahun.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho menjelaskan penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari keresahan masyarakat terkait pelaku yang kerap melakukan transaksi di dekat gedung ICE BSD Jalan Sinarmas Boulevard, Pagedangan, Tangerang.
“Tim mengamati disekitar jalan tersebut beberapa hari sebelumnya. Kemudian saat pelaku muncul dan akan melakukan transaksi barulah kita sergap,” kata Kasat Narkoba, Minggu (9/7/2017).
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,58 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu petugas juga menyita satu paket sabu seberat 5,90 gram di dalam kotak rokok, serta satu alat timbangan sabu dari kediaman pelaku
“Total ada dua paket sabu yang kita sita, satu paket 0,58 gram dan satu paket seberat 5,90 gram, barang itu adalah sisa dari yang sudah dijualnya. Tiap 0,5 gram sabu dijual seharga Rp600.000,” bebernya.
Kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Panjul. “Pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria di Pasar Ciputat masih kita dalami,” ujarnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Tangsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Selain itu pelaku juga dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






