sergap TKP – MEDAN
Dendy Wijaksana Efendi (27) dan Andre (27), warga Jalan Persamaan, Simpang Limun, Medan dicokok Aparat Unit Reskrim Polsek Medan lantaran menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya sendiri ditangkap dari dua lokasi berbeda, Dendy ditangkap di Jalan Sakti Lubis, Simpang Limun sedang Andre ditangkap petugas dari kediamannya pasca mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol BK 6354 XAF milik Adi Syaputra Purba di Jalan Sepakat Gang Pegawai Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota pada Selasa (1/8/2017) lalu.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan pasca kejadian pencurian tersebut kedua pelaku berhasil melarikan diri. “Jadi tersangka berhasil lolos saat itu. Tapi, korban mengenali para pelaku dan melaporkannya ke Mapolsek Medan Kota,” ujarnya.
Penangkap itu sendiri berawal dari penangkapan pelaku Dendi. “Berdasarkan nyanyian Dendi, keesokan harinya rekannya bernama Andre berhasil ditangkap,” ujar Kapolsek.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara.