Apes ! Gegara Ban Bocor, Pengedar Sabu Ini Dicokok Polisi

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Gegara ban sepeda motor yang dikendarainya bocor, seorang pengedar sabu bernama Margiharjo Bin Nur Said (37), warga Pucang Anom Kertajaya dicokok aparat Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo menjelaskan awal mula penangkapan pelaku ini bermula ketika pihaknya mencurigai pelaku yang pada saat itu ban sepeda motornya tengah bocor.

Dari situ petugas kemudian lengsung melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan ternyata benar saja, dari penggeledahan tersebut pihaknya berhasil menemukan dan menyita tiga pocket sabu seberat 1,16 gram serta satu buah pipet yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1,66 gram.

“Petugas yang mencurigai tersangka, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” ujar Kompol Anton Prasetyo didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Senin (11/9/2017).

Tak berhenti sampai disitu petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menyambangi rumah kost tersangka yang berada di kawasan Semolowaru dengan menyita barang bukti berupa 5 paket sabu, 1 unit handphone, selembar kartu ATM BCA, 2 lembar bungkus sabu, 4 buah sendok kecil, sebuah buku rekapan transaksi serta sebuah timbangan.

“Petugas menemukan lima poket sabu seberat 24,85 gram beserta barang bukti lainnya dari tersangka yang sudah lama menjadi TO (Target Operasi),” terangnya.

Dihadapan petugas pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RZ yang oleh tersangka dijual seharga Rp1,2 – Rp1,8 juta tiap gramnya. “Setiap satu gram sabu dijual tersangka dengan harga sekitar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,8 juta.Pembelinya dari kalangan umum,” papar Anton.

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.