sergap TKP – SURABAYA
Lantaran menjadi korban penipuan dan penggelapan kasus jual beli sebidang tanah dan bangunan, Fatchur Rozi (57), warga Margodadi, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Surabaya melaporkan dua orang pengusaha umroh berinisial ES dan HS.
Dengan didampingi Roy Maradonna dan Christofer Chandra Yahya, selaku relawan Perkumpulan Garda Yudha Nusantara akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Langkah itu sendiri terpaksa diambil Fatchur Rozi setelah ES selaku penerima kuasa dari HS yang dalam hal ini sebagai pembeli sebidang tanah berikut bangunan seluas 85 m² tidak beritikad baik dengan melunasi pembayaran yang tinggal Rp1 miliar dari hargga jual sebesar Rp1,5 miliar.
“Saya berharap dari laporan ini, mereka bisa segera menyelesaikannya dengan cara baik,” ujar Facthur Rozi di depan Kantor SPKT Polda Jatim, Jumat (15/9/2017).
Lebih rinci, Roy Maradonna menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya tersebut bermula ketika terlapor ES yang dipercaya oleh terlapor HS untuk menyelesaikan proses jual beli tanah dan bangunan tersebut secara sepihak membatalkan perjanjian jual beli tersebut melalui SMS tertanggal 19 Maret 2017.
Bahkan cek yang sebelumnya dibayarkan untuk melunasi pembayaran ruko tersebut ternyata saldonya kosong dan tidak bisa dicairkan. “Hingga berbulan-bulan, klien kami tidak mendapat jawaban dari terlapor. Sedangkan uang yang dibayar baru Rp 500 juta, sedangkan kekurangannya Rp 1 miliar dibayar dengan cek yang ternyata kosong. Sehingga kami laporkan persoalan ini ke Polda Jatim,” terang Roy Maradonna.
Ia juga menambahkan, bukanya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlapor malah mengancam akan melaporkan kliennya ke Polisi. “Sudah jelas, bahwa terlapor tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Malah mau melaporkan klien saya. Yang merasa ditipu kan klien saya, kok malah mau dilaporkan,” tandasnya.