sergap TKP – JAKARTA
Kendati mengaku tidak menerima menerima uang senilai 5 perak pun seperti yang disampaikan Hotman Paris selaku pengacara dari penyanyi Syahrini. Penyidik Bareskrim Polri tetap akan menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) First Travel yang diduga melibakan mantan rekan duen Anang Hermanysah tersebut.
Hal tersebut seperti dungkapkan oleh Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijanarko yang menilai PT. First Travel milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Aniessa Hasibuan yang telah ditetapkan sebagi tersangka tersebut telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Syahrini.
Pejanjian tersebut diduga berupa kewajiban pelantun lagu ‘Sesuatu’ tersebut untuk memposting foto dan video selama umrah. “First Travel dalam perjanjian itu memberikan kepada Syahrini paket umrah VIP untuk sebagian rombongan senilai Rp 1,3 miliar. Tapi tidak dijelaskan bagaimana perhitungannya sampai bisa ditafsirkan angka miliaran itu,” jelas AKBP Bambang, Rabu (11/10/2017).
Nilai Rp 1,3 miliar tersebut kemungkinan besar jauh dari paket VIP First Travel harga yang dibanderol seharga Rp 54 juta apabila anggota keluarga yang diberangkatkan Syahrini tak lebih dari 20 orang.
“Jadi dari mana tafsir di perjanjian tersebut Rp 1,3 miliar? Karena uang itu tidak diberikan First Travel secara tunai ke Syahrini, dia tetap bayar Rp 200 juta. Karena awalnya Syahrini mau daftar ke FT (First Travel) itu adalah sebagai jemaah umrah VIP dengan bayar sepenuhnya. Tapi tiba-tiba Anniesa yang minta kerja sama seperti itu,” imbuh Bambang.