Polres Malang Kota Tangkap Pelaku Pengelapan Mobil Rental

oleh -
oleh

sergap TKP – MALANG

Polres Malang Kota berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pengelapan mobil rental bernama Alam Sangkam (29) warga Jalan Sumbersari Malang.

Alam Sangkam ditangkap setelah menggelapkan tujuh unit mobil milik M. Syaiful Basri (41)  salah satu pengusaha  rental mobil di Kota Malang.

“Penangkapan terhadap tersangka ini, bermula dari laporan salah satu pemilik rental mobil pada polisi.” Kata Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan, Kamis (9/11/2017).

“Modusnya, pelaku meminjam mobil milik korban, kemudian diagadaikan dengan nilai Rp 25 juta untuk satu unit mobil,” ujar Hoiruddin Hasibuan.

Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, Selain menggelapkan mobil, pelaku ternyata juga menggelapkan sertifikat tanah.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, Tersangka mengaku jika sertifikat tanah yang digelapkan tersebut digadaikan sebesar Rp 135 juta,” terang Hoiruddin.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai  Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman  4 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.