sergap TKP – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Anang langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
“Tersangka ASS ditahan di Rutan Guntur terhitung sejak hari ini hingga 20 hari kedepan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Pada kasus yang sama, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis hukuman tujuh dan lima tahun penjara terhadap 2 (dua) mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan keduanya terbukti melakukan korupsi sehingga negara dirugikan mencapai sebesar Rp 2,3 triliun.