sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak enam orang calon jamaah haji asal sejumlah Kota dan Kabupaten di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik harus mengubur niatan suci mereka untuk menunaikan rukun Islam kelima di tahun 2017 ini. Hal tersebut semakin diperparah dengan tidak jelasnya nasib uang yang sudah mereka bayarkan.
Akibat hal tersebut keenam korban tersebut akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim guna melaporkan Nur Faidah selaku pemilik Travel Al Maghfirah Jalan Ketintang Madya Surabaya, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Ongkos Naik Haji (ONH) Plus.
Dalam laporan tersebut kerugian yang dialami oleh para korban ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar dengan nominal yang beragam dari masing-masing korban seperti M. Solehman yang telah menyetorkan uang sejumlah Rp 400 juta lebih melalui Bilyet Giro yang dibayarkan sebanyak dua kali yang sedianya digunakan untuk memberangkatkan kedua orang tuanya berhaji.
Sementara itu korban atas nama Joko asal Gresik juga bernasib serupa usai menyetorkan Rp 340 juta yang sedianya untuk berangkat haji bersama istrinya. Sedangkan dua korban lain, yakni Suntono warga Sidoarjo bersama istrinya juga telah mendaftar dan menyetorkan Rp 330 juta.
Keenam korban ini juga sebelumnya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Nur Faidah di kantor Travel Al Maghfirah guna menyelesaikan persoalan tersebut. Dari pertemuan pada bulan Agustus tersebut terlapor hanya berjanji untuk memberikan penggantian dana (refund). Namun hingga masuk bulan November, terlapor justru bertindak seolah-olah menghindar saat dihubungi.
“Saya hubungi via pesan whatsapp hanya dibaca dan tidak dibalas. Saya telpon juga tidak diangkat. Hal serupa juga dilakukan korban yang lain. Kami menduga memang ada itikad tidak baik dari Nur Faidah dan pihak travel untuk menyelesaikan persoalan. Untuk itu kami laporkan kasus ini ke Polda Jatim,” kata Soleman.