sergap TKP – SURABAYA
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan tersangka seorang wanita berinisial SK (27).
Dalam menjalankan praktik mesum tersebut SK bertindak sebagai mucikari dengan menawarkan seorang wanita berinisial AY (27) di group facebook dengan mengunggah gambar AY disertai dengan kata-kata “Open BO Layanan Threesome” dengan tarif Rp 850 ribu per 2 jam.
“Perempuan warga Bulak Setro Surabaya berusia 27 tahun itu menjalankan bisnis prostitusi melalui sebuah grup di media sosial Facebook,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Rabu (22/11/2017).
Yang mana dalam praktik tersebut SK turut melayani tamu dan keuntungan senilai Rp 850 tersebut dibagi sama rata. “Transaksinya lewat percakapan pribadi di Facebook yang kemudian berlanjut di media sosial Whatsapp,” jelas AKP Ruth.
Dari situ kemudian ada seorang lelaki hidung belang yang berminat dan melakukan check in di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Embong Kenongo Surabaya yang kemudian diggerebek petugas. “Saat kami gerebek di kamar hotel, ada dua orang wanita dan satu pria yang diduga melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHP, 506 KUHP, serta Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara.