sergap TKP – SAMPANG
Diduga telah melakukan penipuan dengan modus bisa mengandakan uang, dua pria di tangkap aparat Satreskrim Polres Sampang.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial OA (25) warga Kelurahan Suka Melati Kecamatan Keciking Kabupaten Majalengka Jawa Barat, dan AH (32) warga Dusun Tabanah Desa Kebun Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
“Kedua pelaku ditangkap setelah dilaporkan korbannya karena gagal menggandakan uang.” Kata Kata Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kabag Ops AKP Syaiful Anam. Selasa (19/12/2017).
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku telah menjanjikan bisa gandakan uang milik korban dengan cara uang korban 150 juta rupiah dibungkus dengan sajadah dan ditukarkan dengan kertas sehingga menjadi 1,5 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.