Polres Serang Ringkus Pelaku Teror Bom Polsek Tanara

oleh -
oleh

sergap TKP – SERANG

Tim Gabungan Polres Serang dan Polda Banten akhirnya berhasil meringkus tersangka pelaku pengiriman ancaman teror bom via pesan pendek (sms) yang ditujukan ke Polsek Tanara.

“Tersangka pelaku yang diketahui berinisial Sul (37) diringkus di tempat kontrakannya di Desa Berandung, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan,” kata Kapolres Serang, AKBP Wibowo saat jumpa pers di Aula 2 Mapolres Serang.

“Atas perbuatannya,  pelaku dijerat Pasal 45 Jo Pasal 27 UU No 11/2008 tentang ITE,” ujar AKBP Wibowo.

Untuk diketahui, Latar belakang teror bom via pesan pendek (sms) yang dilakukan Sul tersebut, diduga lantaran pelaku merasa jengkel pernah di tahan di Mapolsek Tanara terkait kasus penggelapan motor.

“Dugaan sementara, motif pelaku karena Sul merasa jengkel pernah di tahan di Mapolsek Tanara dalam kasus penggelapan motor. Tidak ada motif lain, tapi ini masih kita kembangkan,” tutur  Wibowo.

Kasus penggelapan motor yang ditangani Polsek Tanara sekitar tahun 2015, dalam kasus tersebut pihak pengadilan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara.

“Dalam kasus penggelapan itu, pelaku Sul dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara.” terang Wibowo.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.