sergap TKP – LAMPUNG
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap seorang kurir narkoba bernama Hendrika (30), warga Gunung Batin, Terusan Nyunyai, Lampung Tangah, Lampung.
“Pelaku ditangkap di jalan Lintas Tengah Sumatera seusai mengambil 3 (tiga) paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 gram dari Lapas Rajabasa,” kata Kapolres Pesawaran, AKBP. Saiful Wahyudi saat ekspose di Mapolres Pesawaran, Selasa (23/1/2018).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku barang haram tersebut dipesan dari seorang narapidana yang dikenalnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berinisial E.
“Itu sebabnya kasusnya masih kita kembangkan. Tersangka pernah ditangkap dengan kasus serupa pada tahun 2017 lalu,” terang Saiful Wahyudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 112 sub Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.