sergap TKP – SANGGAU
Aparat Polsek Toba mengamankan dua orang warga berinisial JR (39) asal warga Dusun Kuala Buayan, Kecamatan Meliau dan AJ (23) asal warga Desa Empodis, Kecamatan Bonti, lantaran kedapatan sedang asyik pesta narkoba.
Kedua pelaku diamankan bersama tiga orang rekannya saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah pondok dikawasan Sungai Laga, Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Penangkapan para pelaku ini, merupakan pengembangan dari informasi masyrakat terkait adanya ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Sungai Laga,”kata Kapolsek Toba, Iptu Suwanto, Senin (26/2/2018).
Di lokasi penangkapan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp180 ribu, 12 paket kecil sabu, 1 paket ukuran sedang berisi sabu, 1 handphone merk Samsung, 1 handphone merk Strawberry, KTP milik Pelaku JR, 3 korek api gas.
“Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga menyita 1 timbangan merk GHL warna silver, 1 kotak warna hitam yang digunakan tempat menyimpan sabu, 1 set alat hisap sabu dan 1 dompet warna hitam,” ujar Iptu Suwanto.
Menurut Iptu Suwanto, pelaku JR adalah pengedar dan menyediakan tempat (TKP) serta alat hisap untuk mengkonsumsi sabu tersebut sedangkan pelaku AJ diduga sebagai pemakai barang haram itu. Sedangkan tiga orang lainnya setelah kita periksa hanya sebagai saksi.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Toba.” tandas Kapolsek.