Kajati DKI Jakarta, Tetapkan 2 Pejabat Bank BPD Jatim Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait kasus dugaan pembobolan Bank BPD Pemprov Jatim sebesar Rp72, 832 miliar, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta akhirnya menetapkan 2 oknum pejabat Bank BPD milik Pemprov Jatim sebagai tersangka.

“Benar, Sprindik-nya sudah saya tandatangani,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Tony Spontana didampingi Aspidsus Kajati DKI Jakarta Sarjono Turin . Rabu, (14/3/2018).

Kedua oknum pejabat Bank BPD Pemprov Jatim, yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AY dan Kepala Cabang dan Analis Kredit Bank BPD Jatim di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan berinisial RP.

“Selain kedua oknum tersebut, dalam kasus yang sama Kajati DKI Jakarta juga menetapkan tiga koordinator dari pemohon kredit sebagai tersangka,” ujar Tony Spontana

Ketiga koordinator dari pemohon kredit yang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang itu, masing-masing berinisial  Ng, HN dan HS.

“Sudah ditetapkan tiga-tiganya, tapi belum kita lakukan penahanan,” terang Turin.

No More Posts Available.

No more pages to load.