Polda Jatim Ungkap Penyelundupan 114 Ton Bombai Asal India

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyelundupan 114 ton bawang bombai asal India yang masuk ke Indonesia secara tidak sah karena menyalahi aturan yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian RI dalam Permentan No. 105 tahun 2017.

Dalam ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut bawang bombai yang boleh diimpor adalah bawang bombai yang berdiameter 5 cm. Sedangkan hasil temuan dilapangan diketahui bahwa bawang bombai tersebut memiliki diameter kurang dari 5 cm atau lebih tepanya berdiameter 3,5 cm.

“Ketentuan menteri pertanian Permenpan no 105 tahun 2017 hal ini memang dilarang. Yang diperbolehkan bawang bombai yang diameter 5cm, ini 3,5 cm,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto dalam sidak di Jalan Kasuari No 35, Surabaya, Senin (7/5/2018).

Irjen Pol Setyo Wasisto yang juga merupakan Kadiv Humas Mabes Polri juga menjelaskan bahwa ada sejumlah oknum tidak bertangung jawab yang menipu beberapa agen dan pedagang dengan mengatakan bawang bombai tersebut merupakan bawang merah.

Peredaran bawang bombai yang dijual sebagai bawang merah ini juga sangat berpotensi merusak harga pasaran bawang merah. Sebab bawang bombai tersebut dipasarkan dengan harga Rp 13 ribu per kilogram dan nilainya sangat rendah dibawah harga pasaran bawang merah yang harganya sekitar Rp 20-30 ribu per kilonya. “Dilarang, ini yang impor merusak pasaran lokal karena harganya jauh sekali, sehingga para petani mengeluh,” jelas Setyo Wasisto.

Kasatgas Pangan juga menjelaskan bahwa bawang bombai asal India tersebut sudah masuk ke Indonesia sejak bulan April. Bahkan saat ini sebanyak 44 ton bawang tersebut telah berada di pasaran sperti beberapa diantaranya di Pasar Wonokromo dan Pasar Pabean. “Jumlahnya sekarang yang kami sita 70 ton, yang masuk 114 ton sudah beredar. Masuk bulan April dari India,” imbuhnya.

 

Selain menyita 70 ton bombai asal india Pihaknya juga telah menetapkan Direktur Utama PT. Jakarta Sereal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan bawang impor ini. “Tersangkanya Dirut PT. Jakarta Sereal, namun sementara masih dikumpulkan keterangan termasuk dirutnya dan saksi-saksi,” ucap Setyo.

No More Posts Available.

No more pages to load.