Terdakwa Pembuat Video Asusila Anak, Terancam 20 Tahun Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – BANDUNG

Hasil sidang kasus video asusila anak yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwa menjerat pemerintah dengan pokok FA dengan Pasal ekstrim yang ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kamis (24/5/2018).

Pertama, terdakwa FA dijerat. Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian, Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi dakwaan JPU, seusai persidangan, kuasa hukum FA, I Made Agus Rediyudana, menyebutkan bahwa kliennya adalah orang-orang yang membuat video, mengarahkan (adegan), mengirim ke orang asing (Rusia), dan perekrut, serta dikenakan juga undang-undang anak pengganti .

“Ancamannya maksimal 20 tahun. Sidang langsung dilanjutkan pemeriksaan pada pekan depan, ”kata I Made Agus Rediyudana.

Untuk diketahui, Kasus pembuatan video asusila anak ini berawal dari pertemanan FA dengan komunitas Rusia di Facebook bernama VIKA. Dari perkenalan itu FA kemudian mengirimkan foto porno berupa editan antara seorang anak dan perempuan dewasa pada akhir April 2017.

Setelah diposting dan mendapat komentar positif dari komunitas Facebook,  FA kemudian mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuatkan video asusila dengan dana sebesar Rp 31 juta.

Atas tawaran dari R, terdakwa FA dengan bantuan Ci dan Is kemudian mencari anak-anak untuk pembuatan video. Setelah mendapat calon pemeran, sekira bulan Mei dan Agustus 2017 mereka kemudian membuat video di dua hotel yang berada di Kota Bandung.

Dan setelah video selesai dibuat, FA kemudian mengirimkan video itu kepada R (orang Kanada) melalui media sosial telegram.

No More Posts Available.

No more pages to load.