sergap TKP – MUSI RAWAS
Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penjualan kulit Harimau Sumatera bernilai puluhan juta.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka pelaku bernama Noto Miharjo (68) Warga Dusun II, Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, tersangka diringkus sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi dari warga terkait bisnis jual beli kulit Harimau.
Selain mengamankan tersangka pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kulit harimau Sumatera sepanjang 2 meter.
“Tersangka mengaku, Kulit harimau Sumatera itu di dapat dari kawannya yang berada di daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong Provpinsi Bengkulu.” Ujar AKP Wahyu Setyo Pranoto. Kamis (24/5/2018).
Apapun alasan tersangka, atas perbuatannya tersangka pelaku disangka melanggar Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang (UU) Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.