Polres Malang Ringkus Bandar Judi Online

oleh -

sergap TKP – MALANG

Seorang bandar judi online berinisial S (28), warga Jalan Sudimoro, Ngadilangkung, Kepanjen, Kabupaten Malang berhasil diringkus Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang di kediamannya.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan dalam menjalankan aksinya tersebut, pelaku ini cukup menggunakan gawai cerdasnya yang dilengkapi dengan paket internet untuk menerima pesanan.

“Para pemasang nomor judi, cukup melakukan pemesanan melalui pesan singkat. Su mendaftarkannya ke bandar melalui internet. Semua transaksi uang untuk judi, dilakukan lewat rekening bank,” ujar Kapolres, Rabu (30/5/2018).

Kepada petugas pelaku menjelaskan bahwa semua aktifitas perjudian dilakukan melalui internet dan pembayarannya melalui transfer. “Saya awalnya mendaftarkan lewat website. Setelah terdaftar, semua cukup dilakukan melalui telepon seluler,” akunya.

Selain mengamankan pelaku petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit gawai cerdas, satu buah kartu ATM, dan beberapa lembar bukti transfer melalui ATM.

Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan terancam dikenakan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” pungkas Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 tersebut.

Selain itu perwira Polisi dengan dua melati dipundaknya tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjudian, termasuk judi bola saat gelaran piala dunia. Sebab selain melanggar peraturan perundang-undangan, hal tersebut juga dapat menggangu serta menodai kesucian di bukan suci Ramadhan ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.