sergap TKP – SURABAYA
Kepolisan Daerah Jawa Timur kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang serupa dengan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 2016 lalu.
Dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka yang diketahui bernama Fahrul Akbar alias Gus Akbar warga Gempol, Pasuruan. “Kasus ini seperti kejadian Dimas Kanjeng namun ini berbeda caranya. Tersangkanya Fahrul Akbar atau Gus Akbar (22) yang mempunyai kelebihan bisa menyembuhkan penyakit,” kata Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, Rabu (17/10/2018).
Lebih lanjut Juda menjelaskan dalam aksinya tersebut, Gus Akbar menjanjikan kepada para korban dapat menggandakan uang sebesar Rp25-50 miliar. “Modusnya seperti disirap atau dihipnotis dengan cara dipengaruhi menggunakan semacam jin. Ada empat korban yang menyerahkan uang sampai Rp500 juta selama enam bulan,” kata Juda.
Untuk melancarkan aksinya tersebut, kegitan penggandaan uang tesebut dilakukan di ruangan yang gelap. Selanjutnya korban diminta memejamakan mata sembari membaca doa. Guna meyakinkan korbannya tersebut tersangka kemudian menghambur-hamburkan uang yang telah disiapkan terlebih dahulu untuk dicek para korban.
“Caranya bukan uang yang dimasukin dus. Uang-uang itu memang palsu, tapi kelihatan asli oleh korban karena korban sudah disirap atau dimasukin jin Gus Akbar, ada dua jin,” jelas Wadirreskrimum.